PortalMadura.Com, Pamekasan – Setelah dilakukan tes urine, 10 narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Madura, Jawa Timur dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, kesepuluh napi dari berbagai daerah di Jawa Timur tersebut resmi menjadi tersangka kasus sabu. Dengan demikian, selanjutnya akan diproses berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.
“Mereka positif mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya, Sabtu (29/5/2015).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu adalah 10 gram sabu, alat hisap, korek api 3 buah, HP dan kartu perdana enam buah.
“Untuk pemeriksaan napi yang lain dan petugas tergantung perkembangannya nanti. Kalau nanti ada kaitannya pasti diperiksa,” tandasnya.
Kesepuluh tersangka tersebut adalah Junaidi asal Surabaya, Toni Surabaya, Ismail Surabaya, Hartono Surabaya, Tutuk Surabaya, Alan, Mukhlisin, Abd Lukman, Sahadi Sampang, Farhat Pamekasan.
Jajaran sat narkoba Polres Pamekasan menangkap penghuni lapas dalam sebuah ruangan lapas saat para tersangka berpesta sabu. Setelah digeledah, barang haram itu diselipkan dalam kulit kacang yang sudah dibuang bijinya. Kemudian, kulit kacang dilem untuk mengelabuhi petugas. (Marzukiy/har)