PortalMadura.Com, Pamekasan – Terhitung sejak Januari hingga November 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 10 orang.
Namun dari jumlah itu, semuanya hanya PSK kacangan atau kelas amatir. Artinya, mereka yang mangkal di warung kopi dengan tarif rata-rata Rp50 ribu. Sementara, untuk PSK panggilan atau mereka yang biasa mangkal di hotel tidak tersentuh razia.
“Mereka rata-rata ditangkap di warung kopi saat mangkal menunggu pelanggan. Untuk hotel kita sering razia tapi tidak pernah dapat,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, Senin (30/11/2015).
Dikatakan Yusuf, sebagian besar para pemuas nafsu itu datang dari luar Pamekasan. Sehingga, pihaknya langsung memulangkan yang bersangkutan ke daerahnya dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (Marzukiy/choir)