PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal tiga kecamatan di Kepulauan, yakni Sapeken, Arjasa dan Kangayan dideportasi atau diusir dari Malaysia.
“Dari 13 TKI itu, 2 diantaranya perempuan. Mereka berasal dari tiga kecamatan Kepulauan, 5 orang asal Arjasa, 1 orang dari Sapeken dan sisanya berasal dari Kangayan. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap ,” kata Sukirman, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Jumat (11/12/2015).
Pihaknya mengaku, setiap TKI yang dideportasi itu diberikan uang untuk ongkos pulang ke masing-masing kampung halamannya sebesar Rp100 ribu per orang.
“Rata-rata yang mampir ke Disnakertrans TKI asal Kepulauan, kalau TKI asal wilayah daratan tidak pernah ada,” tukasnya. (arifin/choir)