150 Nelayan Sumenep Tolak Permenhub Nomor 82 Tahun 2014

Avatar of PortalMadura.Com
150 Nelayan Sumenep Tolak Permenhub Nomor 82 Tahun 2014
Nelayan Demo

PortalMadura.Com, – Sekitar 150 nelayan Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar.

Dalam pasal 5 dinyatakan, surat persetujuan berlayar berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pelayaran.

“Aturan ini sangat memberatkan bagi nelayan,” teriak Edi, salah seorang nelayan asal Giligenting, Senin (20/4/2015).

Ia menyampaikan, jika nelayan setiap hari harus minta ijin ke Sahbandar, sementara di Kabupaten Sumenep terdiri dari banyak pulau, dipastikan memberatkan nelayan.

“Yang jelas kami menolak aturan itu karena bagi kami yang ada di kepulauan dan jauh dari Sahbandar sangat memberatkan. Kalau setiap hari minta ijin terus kapan yang mau kerja,” tuturnya.

Para nelayan itu berasal dari berbagai daerah pesisir yakni Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi dan Desa Padike, Kecamatan/Kepulauan Talango serta Pulau Giligenting.

“Kami minta Sumenep bisa membantu nelayan di Sumenep, jangan korbankan kami karena sebagai nelayan adalah satu-satunya pekerjaan kami,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.