2 Orang Ditahan, Kejari Sumenep Bidik Tersangka Baru Proyek Jalan

Avatar of PortalMadura.Com
Bambang Sutrisna
dok. Bambang Sutrisna

PortalMadura.Com, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur membidik tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

“Untuk tersangka baru kita masih menunggu pengembangan penyidikan selanjutnya. Yang jelas semua yang terlibat dalam proyek ini akan kami panggil,” tegas Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, pada wartawan, Rabu (18/5/2016).

Anggaran proyek peningkatan jalan Desa Bragung menuju Desa Prancak tersebut dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 senilai Rp883 juta lebih. Kerugian negara pada proyek itu, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapakn dua tersangka dan dilakukan penahanan, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep,dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya. Para tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9

Menurutnya, dana proyek yang dicairkan dari Dinas PU Bina Marga Sumenep itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Kita lihat saja, yang terpenting kami bekerja bukan diam. Kenapa tidak kalau memang terlibat,” tegasnya.

“Siapa yang mau dipanggil selanjutnya, ya tunggu saja hasil pengembangan penyidikannya,” katanya, kembali menegaskan.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.