2 Orang Pembuat Petasan Diciduk Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Seorang Petugas Polres Sumenep Memegang Barang Bukti
Dok. Seorang Petugas Polres Sumenep Memegang Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Dua tersangka pembuat petasan diciduk Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tersangka berinisial ZA, (50) warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka ZA berupa 4 kg bahan peledak, serbuk 1 kg, 1 renteng mercon berisi 52 biji, 277 sreng dor siap edar,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Kamis (17/7/2014).

Tersangka lain, lanjutnya, warga Dusun Larangan Laon, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, inisial TH, (40). Selain tersangka, BB yang diamankan berupa sreng dor sebanyak 2.451 biji, bahan peledak 4 kg, 5 sak slongsong sreng dor, 1 bendel sumbu, potasium 10 kg, blerang 15 kg, serbuk arang 20 kg, 3 potong kayu dan 3 potong besi.

“Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51, pasal 1 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.