PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menghapus program bantuan rumah kompos kepada kelompok tani mulai tahun 2018. Dari segi manfaat, program tersebut dinilai kurang maksimal.
“Mayoritas bantuan hibah yang diberikan kepada kelompok tani (Poktan) sejak tahun 2010 itu, pengoperasiaannya kurang maksimal. Akibatnya manfaatnya tidak ada,” kata Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, Zainal Arifin, Selasa (26/9/2017).
Menurutnya, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi sebab tidak dioperasikannya rumah kompos itu. Hanya saja, keluhan yang diterimanya lantaran bahan baku jauh dari lokasi pendirian rumah kompos tersebut, sehingga pengelolaannya kurang optimal.
“Seandainya dimanfaatkan dengan maksimal, rumah kompos itu sangat membantu petani, karena bisa menyuburkan tanah yang telah tercemari bahan kimia,” tuturnya.
Rumah kompos merupakan tempat penampungan bahan-bahan organik dan anorganik yang telah diuraikan oleh beberapa macam mikroba yang disimpan dilingkungan hangat dan lembab, sehingga bisa menghasilkan bahan organik, sperti pupuk organik dan yang lain.
“Sejak tahun 2010, pemerintah daerah telah memberikan bantuan sekitar 40 rumah kompos kepada sejumlah Poktan. Bantuan itu merupakan bantuan hibah,” imbuhnya.
Pada tahun 2017 ini, pemerintah daerah menganggarkan bantuan rumah kompos sebesar Rp585 juta. Bantuan itu diberikan kepada lima penerima yang tersebar di lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Batang-batang, Lenteng, Saronggi, Ambunten dan Kecamatan Bluto.
“Besaran anggaran setiap rumah kompos untuk tahun 2017 sebesar Rp117 juta,” tukasnya. (Arifin/Har)