PortalMadura.Com, Sumenep – Direktur CV Sentrum Konsulindo Surabaya sudah tiga kali mangkir panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kita kan sudah menetapkan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46) sebagai tersangka dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya. Dan pihak Direkturnya sudah tiga kali kami panggil, ternyata sampai saat ini masih belum menhadiri panggilan kami,” terang Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagia, Kamis (14/7/2016).
Penetapan tersangka konsultan pengawas proyek itu, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, tahun 2013.
Agus menjelaskan bahwa ketidak hadiran Direktur CV Sentrum Konsulindo Surabaya, sama sekali tidak ada kabar.
“Alasan kenapa tidak hadir sampai saat ini, kami juga tidak tahu. Karena, tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ujarnya.
Namun menurut Agus dalam waktu dekat pihaknya tetap akan memanggil kembali Direktur CV Sentrum Konsulindo Surabaya.
“Iya tetap akan kami panggil kembali dalam waktu dekat ini, apabila tidak ada kabar,” ujarnya. (Bahri/choir)