5 Pengecer dan Pengguna Sabu Dibekuk Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
5 Pengecer dan Pengguna Sabu Dibekuk Polisi Bangkalan

PortalMadura.Com, -, Madura, Jawa Timur membekuk 5 orang tersangka pengecer dan pemakai narkoba jenis sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan, barang bukti (BB) yang diamankan seberat 30 gram sabu.

Dalam keterangannya, pria asal Aceh tersebut mengungkapkan, polisi terus melakukan operasi terhadap peredaran narkoba di Bangkalan, untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengecer.

“Ini hasil operasi dalam usaha mempersempit ruang gerak peredaran narkotika,” terangnya dalam jumpa pers, Senin (11/9/2017).

Dalam penangkapan tersebut, sabu seberat 15,55 gram beserta uang tunai sebesar Rp2,9 juta diamankan dari tersangka M. Kosim (46) dan anaknya Mohlis (27), warga Dusun Dajanagn, Desa Jambu, Kecamatan Burneh.

Sedangkan barang bukti 11, 24 gram sabu lainnya, dari tersangka Imam Rofii (37), warga Dusun Duko, Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

“Dalam kasus ini, anggota masih melakukan pengejaran terhadap Acok yang disinyalir menjadi penyuplai barang,” terangnya.

Selain itu, menyita sabu seberat 0, 85 gram dari pemakai, Nurdin (34), warga asal Malang. Kepada polisi tersangka mengakui, barang haram yang dikonsumsinya itu diperoleh dari temannya, Agus yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Semua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.