5 Terdakwa Raskin Pamekasan Divonis Berbeda

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi Korupsi staf ahli Bupati Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Lima terdakwa kasus penyelewengan beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebanyak 5,040 ton dari Bulog di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura,  Jawa Timur akhirnya divonis berbeda, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya.

Terdakwa Musa (35), bagian Satker Bulog Pamekasan, yang mengawal pendistribusian raskin dan terdakwa Takdirul Amin, sebagai tim pemantau raskin Pemkab Pamekasan, divonis masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 6 juta subsider satu bulan penjara.

Kemudian terdakwa Hadi Murtopo, yang mengatur distribusi raskin di lapangan, atas perintah terdakwa Hasan Samsuri, divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti masing-masing Rp 6 juta.

Dan terdakwa yang terakhir adalah Khairul Kalam (30), eksekutor dan yang menyewa gudang penyimpanan raskin di Desa Lebek, Kecamatan Pakong ini diputus 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subside 1 bulan uang pengganti Rp 6 juta subside 1 bulan penjara.

“Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Tipikor dan negara dirugikan Rp 30 juta, makanya uang penggantinya dibebankan secara rata terhadap semua terpidana,” kata, Samiaji Zakariya, Kasi Pidsus Kejari Pameksan, Jumat (7/11/2014).

Menurut Samiaji, sikap para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut masih pikir-pikir. Sebab vonis yang diberikan hakim terhadap para terdakwa masih lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Semua terdakwa menerima vonis itu, sedangkan jaksa masih pikir-pikir,” jelasnya.

Sebelumnya, Terdakwa Musa (35), Takdirul Amin, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Khairul Kalam (30), dituntut 3 tahun penjara. Sedang terdakwa Hadi Murtopo, dan terdakwa Hasan Samsuri, dituntut masing-masinh 2 tahun penjara. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.