PortalMadura. Com, Pamekasan- Kodim 0826 Pamekasan, Madura, Jawa Timur memastikan untuk menertibkan warung dan bangunan liar di eks pasar Sadangdang pada tanggal 14 Maret 2017.
Kasdim 0826 Pamekasan, Mayor Inf. Atjep Hindarsjah menegaskan, pihaknya telah memberitahukan kepada pemilik bangunan agar pindah sebelum tanggal yang telah ditentukan. Sebab, jika sampai waktu yang disepakati tidak dipindah, maka personel TNI akan membongkar paksa.
“Kami mulai kemarin sudah memberi toleransi kepada saudara kita disana, kami kemarin bertemu dengan mereka dan kita sepakati bahwa tanggal 14 Maret harus dikosongkan,” tegasnya, Rabu (25/1/2017).
Dia menegaskan, bangunan permanen yang ada di lahan milik TNI AD tersebut harus dibongkar, karena akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) atau akan dikembalikan kepada fungsi awal sesuai dengan instruksi Mabes TNI.
“Ya, harus dibongkar wong angkatan darat tidak membangun kok. Barangnya bawa saja, angkatan darat tidak mau beli. Orang-orangnya setelah kami temui sudah mengerti kok,” tandasnya.
Menurutnya, bangunan yang ada di lapangan Sadangdang itu tidak pernah sewa kepada Kodim selaku pemilik lahan. Awalnya, pemiliki toko dan bangunan tersebut hanya disuruh menempati lahan itu karena kosong. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk berbisnis dan kegiatan lainnya. (Marzukiy/Putri)