Hukum  

6 Orang PNS Terjaring Razia Satpol PP Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Sebanyak enam (6) orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terjaring razia Satpol PP setempat. Mereka ketahuan keluar kantor saat jam kerja dan tidak mengantongi ijin dari atasannya.

Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Majid mengatakan, razia PNS dilakukan guna menekan para abdi negara tidak meninggalkan tugas saat jam kerja. “Razia dilakukan secara berkala. Dan sifatnya dadakan,” terangnya, Rabu (12/3/2014).

Dalam razia tersebut, bekerjasama dengan tiga instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspekorat, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Yang terjaring kali ini, Z (tenaga kontrak di Dinas PU Bina Marga), E (Sekdes Desa Kacongan), DS (Guru SMP Gapura), S (Guru SMP I Kalianget), R (Kasi Prasarana Dinas Pertanian), dan KA (Kabid SDP Dinas Pertanian).

“Para PNS itu terjaring saat berada di swalayan, toko batik dan toko elektronek,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan, mereka diserahkan kembali pada instansi masing-masing untuk mendapatkan pembinaan dan sangsi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Sementara, Kepala Inspektorat Sumenep, Didik Untung Samsidi mengatakan, semua PNS yang terjaring razia akan mendapatkan sangsi sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Yang jelas, sangsi itu dari atasan langsung dimana mereka kerja,” terangnya.

Sedangkan sangsi yang diberikan dari inspektorat harus melalui proses ditingkat tim. “Kalau sudah seringkali melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas, baru masuk ke kami,” katanya.

Pemberian sangsi tersebut seiring dengan aturan yang ada serta keinginan bupati agar para PNS itu tidak meninggalkan tugasnya sebagai abdi masyarakat.(udien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.