PortalMadura.Com, Bangkalan – Sedikitnya tujuh kecamatan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur bakal mendapatkan program sertifikat tanah gratis tahun 2015.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Bangkalan, Suprijo mengatakan, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pusat kembali melaksanakan program legalisasi aset dan prona.
“Ada tujuh lokasi yang akan mendapatkan program sertifikat gratis yang biayanya ditanggung oleh negara,” katanya, Jumat (6/3/2015).
Ke tujuh kecamatan meliputi, Modung 4 desa, Blega 3 desa, Konang 4 desa, Galis 4 desa, Klampis 1 desa, Socah 1, dan Kecamatan Geger 1 desa.
Legalitas kepemilikan lahan sangat penting mengingat banyak masyarakat yang belum memiliki bukti hukum kepemilikan, yang kadang menyebabkan timbulnya sengketa antara masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat akan punya kekuatan hukum atas lahan yang dimilikinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, poin yang tidak dibiayai oleh negara, yakni perlengkapan administrasi, seperti foto copy, pasang patok, dan materai.
“Yang dibiayai negara, meliputi pendaftaran, pengukuruan, pemeriksaan tanah hingga penerbitan sertifikat,” tegasnya.(suhul/htn)