PortalMadura.Com, Sampang – Sedikitnya 82 bakal calon (balon) kepala desa (Kades) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II bakal mengikuti tes urine, Rabu (22/3/2017).
Pelaksana harian (plh) Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BLH) Sampang, Rudi Setiadi mengatakan, masing-masing balon diwajibkan mengikuti tes urine.
Hal tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat dan mengkonsumsi narkoba atau tidak. “Jika ada yang positif narkoba maka kita pastikan yang bersangkutan tidak akan diloloskan dalam pendaftaran,” ujarnya, Senin (20/3/2017).
Pihaknya menjelaskan, selain narkoba, balon kepala desa harus bersih dari amfetamin, metamfetamin, morfin, ganja, barbiturat, dan kokain.
“Semua parameter itu kita tes, ini supaya nantinya benar-benar memperoleh pemimpin bersih dari narkoba,” tandasnya.
Tes urine tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh BNNP Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Hal itu untuk memastikan keabsahan hasil dari tes urine,” ucapnya.
Amanat Perbup nomor 45 tahun 2016, tes narkoba bagi balon harus mendapatkan rekomendasi dari BNK. “BNK bekejsama dengan BNP Jatim. Jadi Tidak dilaksankan di RSUD, karena sudah amanat Perbub,” pungkasnya.(Lora/har)