PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bersama jajarannya mengamankan 84 pelaku berbagai kejahatan, antara lain premanisme, perjudian, prostitusi, miras, narkoba, bahan peledak (handak) dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, menjelaskan, 84 tersangka itu hasil pengungkapan 10 perkara, 8 diantaranya target operasi pekat Semeru 2017.
“Operasi Pekat Semeru itu, sejak 23 Mei hingga 3 Juni,” terangnya, Senin (5/6/2017).
Dalam memproses kasus tersebut, penyidik membagi menjadi dua bagian, yakni pembinaan dan pemberkasan.
Untuk ancaman pasalnya, disesuaikan dengan kasusnya, misalnya, sajam dijerat UU Darurat No 2 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pelaku penjual petasan kami beri pembinaan agar tidak menjualnya lagi,” katanya.
Barang bukti (BB) yang diamankan, antara lain, sajam, uang hasil perjudian togel, hasil premanisme dari parkir ilegal, petasan, puluhan botol miras berbagai jenis dan 1.800 butir pil berlabel Y, serta dua unit kendaraan roda dua hasil pencurian.(lora/Har)