90 Rumah Kost Tak Berizin, Pemkab Sumenep Akan Tutup Paksa

Avatar of PortalMadura.Com
90 Rumah Kost Tak Berizin, Pemkab Sumenep Akan Tutup Paksa
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), akan menutup paksa yang tidak punya .

“Berdasarkan data yang ada, terdapat 148 rumah kost di Sumenep termasuk rumah kost liar. Dari 148 rumah kost hanya ada 58 rumah kost yang sudah berizin. Jadi ada 90 rumah kost yang masih dalam proses,” kata Kasi Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sumenep, Moh. Saleh, Rabu (18/5/2016).

Menurut Moh. Saleh dalam waktu dekat, 90 rumah kost yang masih belum berizin akan diberikan peringatan.

“Sesuai aturan, ada tiga teguran. Teguran pertama selama 14 hari, teguran kedua ada 7 hari, dan teguran ketiga ada 3 hari. Apabila dalam rentang waktu tersebut tetap diabaikan, ada penghuni atau tidak tetap kami akan tutup paksa dengan memberikan tulisan “bangunan ini masih belum berizin,” jelasnya.

Sementara, Kabid Perizinan BPPT Sumenep, Suharto mengaku sudah ada komitmen dengan pihak Satpol PP untuk menindak rumah kost liar itu.

“Memang saya ada rencana bersama-sama dengan pihak Satpol PP untuk menertibkan bangunan rumah kost yang tak berizin,” tegasnya. (Bahri/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.