PortalMadura.Com, Pamekasan – Satu anggota polisi berinisial DH yang bertugas di Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur gagal naik pangkat, setelah yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 3 bulan berturut-turun tanpa alasan jelas.
Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha mengungkapkan, kenaikan pangkat untuk sebagian anggotanya dilakukan pada tanggal 30 Juni lalu. Namun, yang bersangkutan terpaksa tidak dinaikkan, lantaran telah melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam undang-undang Polri.
“Hukuman ini dilakukan agar yang bersangkutan memiliki motivasi untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Dan kami tegas kepada siapapun anggota yang melanggar disiplin,” katanya, Kamis (2/6/2015).
Sejatinya, kenaikan pangkat untuk anggota Polri merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapainya. Berbeda dengan anggota berinisial DH yang justru melabrak peraturan.
Menurutnya, pangkat dapat diberikan kepada anggota yang memang berhak menerimanya. Artinya, anggota yang memiliki tingkat kedisiplinan tinggi dan telah teruji kualitasnya.
”Sehingga, bagi mereka yang melanggar disiplin sebagaimana peraturan kepolisian tidak pantas mendapatkan penghargaan itu. Mudah-mudahan, kondisi ini menjadi cambuk bagi anggota lainnya untuk disiplin,” pungkasnya. (Marzukiy/har)