PortalMadura.Com, Pamekasan– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak mau bertanggungjawab atas penarikan uang dalam pembuatan dokumen kependudukan apabila menggunakan jasa orang lain.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil Pamekasan, Herman Kusnadi meminta masyarakat untuk mengurus sendiri apabila membutuhkan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran supaya tidak terjadi pungutan liar (pungli).
“Lebih bagus ngurus langsung, jangan melalui siapa-siapa. Biasanya masyarakat itu seenaknya sendiri, kalau tidak butuh tidak ngurus, tapi kalau sudah butuh, langsung memakai jasa orang lain. Nanti kalau minta uang disangka Dispenduk Capil yang minta,” katanya, Sabtu (29/10/2016).
Herman menegaskan, pemerintah tidak memungut biaya sepeser pun dalam pembuatan KTP dan akta kelahiran. Tetapi faktanya di lapangan terkadang masing ada pungutan uang oleh orang yang tidak bertanggungjawab karena pemohon menggunakan jasanya. Tidak mengurus sendiri kepada Dispenduk Capil.
“Kalau akta kelahiran untuk bayi yang tidak melewati 60 hari itu gratis, kalau yang lebih dari usia 60 hari dikenakan denda tapi sedikit, hanya Rp 30 ribu, jangan membayar lebih dari Rp 30 ribu,” tegasnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan masih rendah. Padahal, manfaatnya sudah jelas, misalnya untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang sekarang sudah membutuhkan akta kelahiran, serta untuk persyaratan lainnya. (Marzukiy/har)