Adegan Mesum Di Media Sosial Dengan Penegakan Hukum Positif

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com – Di era teknologi canggih dan kemajuan dari semua sektor kehidupan dewasa ini, membuat sebagian orang terlena. Bahkan, tak segan-segan untuk mengunggah adegan mesum.

Terlepas disengaja, sekedar usil atau ada orang yang sengaja untuk menghancurkan kredibilitas dan kehormatan seseorang, adegan mesum itu sudah merajai dari aktivitas lain yang diunggah keberbagai media sosial.

Prilaku asusila, sudah banyak mampang di You Tube. Ada yang terbongkar pelakunya, namun lebih banyak yang selamat dari jeratan hukum. Para penegak hukum pun ‘mungkin' kesulitan untuk melacak atau ‘memang takut' untuk membongkarnya.

Lalu, kategori batasan video mesum itu seperti apa?. Tentu semua agama melarangnya. Namun, dari sisi penegakan hukum positif, kateagori mesum selalu identik dengan perbuatan layaknya suami istri. Faktanya, hal-hal semacam ini yang diuber oleh penagak hukum. Itu pun hanya sebagian kecil yang terungkap kepermukaan.

Jika ukurannya, akan merusak moral kader bangsa dengan hadirnya video mesum, apakah hanya video yang beradegan mesum yang diuber oleh penegak hukum. Keterbatasan penulis, dari jutaan bahkan miliaran video yang diunggah ke You Tube atau media sosial lainnya, justru banyak yang sifatnya akan merusak moral bangsa, tapi aman-aman saja.

Kalau bicara soal video telanjang saat main musik, atau menggunakan baju seksi hingga terlihat hal yang sangat sensitif pada organ tubuh kewanitaan, sudah seabrek video itu di You Tube. Pemerannya juga jelas dengan memampang nama terang, baik nama orang maupun nama kelompok/group/komunitas dari pemain musik. Bahkan rilik lagunya juga banyak tidak mendidik. (Kenapa semua diam? jangan-jangan memang membiarkan karena ikut suka dan menikmati?).

Apakah adegan mesum itu hanya yang diperankan layaknya melakukan hubungan seperti suami istri?. Penulis tidak paham, karena banyak video yang penulis nilai akan merusak moral kader bangsa tidak terjerat hukum.

Lalu, lembaga apa yang mempunyai kewenangan dan berani mengganjar bagi pelakunya bila adegan-adegan itu diunggah ke jejaring sosial?. Kalau tayangan di media elektronik ada KPI dan selama ini masih respon dan memberi sangsi pada media yang menayangkan.

Tetapi, untuk penagakan hukum bagi pelaku di media sosial, penulis belum mendengarnya, “Ini keterbatasan penulis yang dimiliki”. Lalu, fungsi negara ini apa, jika tidak mempunyai aturan atau kewenangan soal itu?. Siapa yang harus melakukan kontrol terhadap perkembangan teknologi yang sebagian orang masih digunakan untuk hal-hal yang kurang penting.

Saat ini, waktunya calon legislatif meyakinkan rakyat bahwa tidak akan ingkar dengan janjinya dan akan memperjuangkan kemakmuran rakyat. Namun, tak satu pun dari mereka yang penulis dengar, bahwa akan menghabisi moral kader bangsa yang tidak baik.

Tak ada partai politik yang menghujat prilaku adegan mesum atau apapun bentuknya yang akan menghancurkan moral kader bangsa. Sepertinya memang sepeleh, tetapi justru akan merongrong kewebawaan negara dimata dunia. Karena jejaring sosial itu bisa diakses dimana-mana.

Mereka sudah tahu, jika kader bangsa saat ini, yang akan menggantikan kepemimpinan dimasa mendatang. Tapi, sering terlepas dari kehidupan mereka selama diparleman. Pihak Eksektif pun nyaris tak pernah berbuat untuk memperbaiki moral yang diakibatkan dari penggunaan internet yang salah.

Jargon ‘Internet Sehat' yang diluncurkan pemerintah hanyalah jargon. Tapi, tidak mampu melakukan kontrol terhadap perkembangan dunia maya. Waspada dan selamat berkreasi yang positif.*

Penulis : Hartono, dari pelosok Desa Juruan Laok, Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.