PortalMadura.Com, Sumenep – Spanduk bernuansa penolakan terhadap Front Pembela Islam (FPI) yang dipasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya, seorang advokat Sumenep, Ach Supyadi.
Ia menilai, bahwa spanduk tersebut bisa menjadi provokasi yang dapat memicu perpecahan umat. “Saya menentang adanya spaduk yang bertuliskan penolakan kepada FPI tersebut. Siapapun pelakunya, bisa menjadi provokasi yang dapat memicu perpecahan,” tegas Ach Supyadi, tertulis, Rabu (18/1/2017).
Advokat dari kantor pengacara dan konsultan hukum, yang beralamat di Perum Arya Wiraraja Blok B II, nomor 3 Kolor, Sumenep ini juga mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Sebagai orang Sumenep, dengan tegas saya menentang spanduk semacam itu. Apalagi tidak berizin. Bila maksa, maka saya akan melaporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Baca: Spanduk Penolakan FPI di Madura Tidak Mengantongi Izin
Ia pun meminta masyarakat Sumenep agar tidak terpancing dengan ulah oknum/provokator pemasang spanduk tersebut. “Sumenep yang sebelumnya kondusif, jangan terpancing dengan spanduk itu,” pungkasnya.
Spanduk penolakan tersebut mengatas namakan Kesatuan Aksi Muda Sumenep (KAMUS) dan Front Pemuda Perjuangan Sumenep (FPPS).
Tulisan yang tertera pada spanduk tersebut “FPI Biang Kegaduhan Masyarakat” dan “FPI Pemecah Belah NKRI” TOLAK FPI di Sumenep.
Setelah ramai diberitakan media massa, dan atas dasar tidak mengantongi izin, spanduk tersebut sudah bersih diturunkan, Rabu malam.(Hartono)