PortalMadura.Com, Sampang – Sekitar 570 ribu pemohon Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP elektronik se-Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur gagal tercetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, M Zuhri menjelaskan, terjadi kerusakab pada server, sehingga mengakibatkan data base pemohon e-KTP tidak terkoneksi ke Pemerintah Pusat.
“Kami sudah mendapat pemberitahuan kerusakan dari pemerintah Pusat. Kerusakan server itu di semua kabupaten se-Indonesia,” terang M. Zuhri, pada PortalMadura.Com, Rabu (5/10/2016).
Selain tidak bisa melakukan percetakan, erornya sarver data base bakal berdampak terhadap target penyelesaian e-KTP. Target penyelesaian e-KTP yang dicanangkan pemerintah pusat pada September 2016, diundur hingga pertengahan 2017.
“Akibat kerusakan ini pula, target penyelesaian pembuatan e-KTP yang direncanakan hingga September lalu menjadi tertunda sampai pertengahan tahun 2017,” ujarnya.
Ia menyampaikan hingga September 2016, Dispendukcapil Sampang sedikitnya telah mencetak 86 ribu e-KTP dari 771 ribu yang harus mempunyai e-KTP.
“Kendala ini murni kesalahan teknis, bukan faktor kesengajaan. Jadi harap maklum,” harapnya.(lora/har)