Alat Peraga Kampanye Marak Ditempel Di Mobil

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Berlakunya peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang pembatasan alat peraga nampaknya tidak membuat para calon legeslatif (Caleg) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur patah arang. Para caleg banyak yang mempromosikan dirinya melalui baleho selebaran (jalanan), seperti menempelkan foto dikaca-kaca mobil pribadi maupun mobil pengangkut umum (MPU).

“Kalau di mobil pribadi atau mobil angkutan umum (MPU) saya rasa tidak ada masalah, karena itu masuk promo sebaran. Namun kalau sudah masuk masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, mau tidak mau wajib dicabut, karena itu sudah ketentuan,” terang Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang, Ahmad Rifto, Kamis (12/12/2013).

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Miftahur Rozaq. “Sejauh ini, belum menemukan peraturan yang melarang atau membenarkan pemasangan alat peraga kempanye yang ditempel dikendaraan umum maupun pribadi,” katanya.

Saat ini, pihaknya mengaku masih fokus terhadap aturan dan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan bersama, seperti dalam satu RT harus memakai satu alat peraga. “Kalau memang mau dipasang per RT, itu harus satu saja, tidak boleh lebih,” tandasnya.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.