AMSI Mendesak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax

Avatar of PortalMadura.com
AMSI Mendesak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax
dok, AMSI

PortalMadura.Com, Jakarta – Meski sempat menurun setelah Pilkada DKI, sepekan belakangan kembali marak. Dan celakanya konten-konten ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat,  dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten.

Ketua Presidium Asosiasi Media Siber Indonesia (), Wenseslaus Manggut, mengemukakan, bahwa para penyebar hoax ini mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Dicontohkan, seperti yang terjadi dengan portal terkemuka cnnindonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.

“Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial,” terang Wenseslaus, yang juga Pemred Merdeka.com, Senin (1/5/2017).

Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun.

Kejadian yang sama sebelumnya menimpa portal Republika. Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama media yang punya sejarah yang panjang itu.

“Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya,” ujarnya.

“Untuk itu AMSI mengecam keras para penyebar hoax ini dan mendesak para penegak hukum bertindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja,” tandasnya.

Para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyrakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.