Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor di 15 TKP, Dua Orang Dilepas

Avatar of PortalMadura.Com
Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor di 15 TKP, Dua Orang Dilepas
dok. Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Ironis, di bawah umur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terlibat bermotor (curanmor) di lima belas tempat kejadian perkara (TKP).

Fakta itu terungkap setelah Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menangkap Moh. Heron (15) warga Jalan Asta Kelurahan Bugih lantaran dimassa warga, Minggu (8/5/2016).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap Yahya Imam Mahes (15) warga Gladak Anyar Kecamatan Kota Pamekasan.

“Kemudian kami juga mengembangkan lagi, dan menangkap Moh. Soleh (17) warga Tamegungan Kelurahan Parteker dan Moh. Hariyadi (20),” ungkap Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Selasa (10/5/2016).

Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus curanmor tersebut guna mencari keterlibatan tersangka lain. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus yang kini masih mengamankan dua barang bukti (BB) tersebut.

“Tim Opsnal dan Reskrim saat ini tengah turun ke lapangan, dan kami akan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Karena sekarang curanmor sangat marak,” tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihaknya hanya menahan dua tersangka atas nama Moh. Heron dengan Yahya Imam Mahes. Sementara, dua orang lainnya belum terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.