Anggota Komisi I DPRD Sumenep Desak KPU Umumkan Hasil Tes PPK

Avatar of PortalMadura.Com
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Desak KPU Umumkan Hasil Tes PPK
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach Djoni Tunaidy mendesak pihak KPU setempat mengumumkan nilai hasil tes rekrutmen PPK.

“Saya minta, KPU tidak perlu menutup-nutupi nilai tes peserta rekrutmen PPK. Silahkan umumkan biar tidak menjadi pertanyaan banyak orang,” kata Djoni pada PortalMadura.Com, via telepon, Sabtu (16/5/2015).

Ia mengaku, sampai saat ini masih mengalir pengaduan dari masyarakat soal rekrutmen PPK, dari dugaan tidak profesional, titipan, yang lulus lima besar tidak berkualitas hingga masalah ketidak netralan KPU.

“Ini kan masalah yang harus disikapi serius oleh KPU. Kalau masyarakat sudah mengadu ke dewan, tentu kami akan menindaklanjuti. Tolong KPU juga harus transparan dalam rekrutmen PPK maupun PPS,” tandasnya.

Politisi Demokrat ini mengaku akan mengawal sepenuhnya soal pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang kinerja KPU.

“Kemarin saja, saya masih di Surabaya, karena banyak pengaduan, saya berusaha pulang agar bisa melakukan sharing dengan KPU di ruang komisi,” katanya.

Pihaknya juga sepakat dengan rencana anggota komisi I yang lain untuk blocking anggaran ke pihak KPU. “Soal blocking anggaran, saya juga sependapat dengan anggota yang lain. Memang harus dilakukan,” tandasnya.

Sementara, komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi mengungkapkan, bila ada permohonan untuk data ranking atau nomor urut dari 10 besar rekrutmen PPK akan diberikan.

“Siapapun yang minta, kami akan berikan, kalau hanya rankin atau nomor urut dari 10 besar anggota PPK itu. Sekarang pun boleh,” janjinya.

Yang perlu difahami, sambungnya, dokumen yang ada di KPU itu terdapat beberapa kategori. Ada informasi yang sifatnya berkala, serta merta, dan disediakan setiap saat, serta ada yang dikecualikan.

Untuk permohon yang masuk kategori informasi yang dikecualikan, dasarnya sudah jelas ada di PKPU No. 1 tahun 2015, tentang pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU, pada BAB V pasal 18 ayat 1 huruf B poin 4.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.