PortalMadura.Com, Pamekasan – Perkawinan secara paksa atau kawin paksa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur relatif tinggi. Akibatnya, sebagian besar hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis.
Berdasarkan data yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menyebutkan, angka perceraian dengan alasan kawin paksa tahun 2015 mencapai 34 orang.
“Kawin paksa itu karena orang tuanya keinginannya lebih menonjol dari anaknya. Sementara, anaknya sendiri tidak mencintai, sehingga ia pun terpaksa menuruti kemauan orang tua,” ujar panitera muda PA Pamekasan, Zainal Arifin, Rabu (25/11/2015).
Dari jumlah tersebut, rata-rata usia pasangan suami istri (pasutri) tersebut di atas 20 tahun. Jika dilihat dari usia, mereka sudah memenuhi standart minimal perkawinan. Hanya saja, mereka menikah dalam keadaan terpaksa yang akhirnya hubungannya menjadi berantakan. (Marzukiy/choir)