PortalMadura.Com, Sampang – Meski pemerintah pusat belum mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi secara resmi, namun puluhan anggota Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur mulai melakukan pengamanan pendistribusian BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum setempat.
Kepala Polisi Resort Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo mengatakan, puluhan personel gabungan dari Shabara, Reskrim dan Intelkam setiap hari melakukan patroli kebeberapa SPBU.
“Kita sudah menerjunkan puluhan dengan sistem shift di setiap SPBU yang ada di Sampang, mereka juga selalu mengkroscek stok-stok BBM,” katanya, Senin (10/11/2014).
Patroli tersebut, kata Hari, dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi spekulan yang berniat menimbun BBM sebelum pemerintah merealisasikan kenaikan BBM bersubsidi.
“Antisipasi ini dilakukan agar tidak terjadi aksi borong oleh para spekulan di SPBU yang ada,” jelasnya.
Ie menegaskan, para penimbun BBM bersubsidi akan dikenakan UU Minyak dan Gas Nomor 22 tahun 2001, pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.
” Kalau memang ketahun menimbun, mereka akan diseret keranah hukum,” pungkasnya.(lora/htn)