PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga orang tersangka diringkus petugas Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam penggerebekan judi remi di teras toko milik Mat Saleh, warga Dusun Angsana, Desa Bragung, Kecamtan Guluk-guluk, Sumenep.
“Berdasarkan informasi warga, anggota kami melakukan pengintaian. Ternyata benar ada tiga orang sedang asik main judi remi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Kamis (28/7/2016).
Tiga tersangka itu, yakni Mat Saleh (45), Halidi (22), dan Kanin (40). Semuanya warga Dusun Angsana, Desa Bragung, Kecamtan Guluk-guluk.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp99 ribu, dan 1 set kartu remi merk gunting.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang tindak Pidana Perjuadian.(Bahri/har)