Asik Pesta Sabu, Pelajar di Bangkalan Digelandang Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Asik Pesta Sabu, Pelajar di Bangkalan Digelandang Polisi
dok. Tersangka Sabu

PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisial AMA (18), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) , Madura, Jawa Timur.

AMA ditangkap polisi saat asik mengkonsumsi bersama temannya, berinisial A di rumah inisial H yang merupakan pengedar sabu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Dalam proses penangkapan tersangka, A lolos dari penggerebekan petugas.

“H ini, mengakui bahwa sudah sekitar enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu. Kasus ini terungkap berkat laporan warga sekitar,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Selasa (18/4/2017).

Kepada penyidik, AMA yang masih tercatat siswa salah satu sekolah menengah atas negeri di Bangkalan mengakui, bahwa sudah satu tahun mengkonsumsi sabu yang dibeli seharga Rp100 ribu dari H.

Uang tersebut hasil urunan bersama temannya berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka AMA, berupa satu kantong plastik yang berisi sabu, satu bong lengkap dengan pipet yang sudah dibakar, dan satu kompor sabu.

Dari tersangka H, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kantong plastik klip kecil, yang berisi sabu dengan berat 1,91 gram, 32 kantong plastik kecil kosong, satu dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp460 ribu, satu buah kotak plastik yang didalamnya berisi empat kompor sabu.

Selain itu, polisi juga menyita empat buah bong, satu buah alkohol, satu timbangan merk camry, satu bungkus sedotan, dua pak plastik kosong, satu pak conttanbut, tujug pipet dan 17 buah sendok sabu serta satu buah lampu teplok.

Tersangka AMA dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dengan kurungan 5 tahun penjara, sedangkan H yang menjadi pengedar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.