Bagaimana Hukum Bercinta Saat Istri Hamil dalam Islam? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.Com
Bagaimana Hukum Bercinta Saat Istri Hamil dalam Islam? Ini Jawabannya
ilustrasi

PortalMadura.Com – Hubungan bercinta suami istri merupakan salah satu urusan duniawi yang juga diatur dalam agama . Bahkan, syarat-syarat, waktu, dan tata caranya pun sudah ada dalam Alquran dan Al-Hadis. Termasuk hukum bercinta saat istri sedang hamil.

Tentu, hal ini banyak yang masih bingung mengenai hukum fiqih menggauli istri saat sedang hamil, apakah diperbolehkan ataukah tidak?.

Sebagian ulama memang ada yang memakruhkan bercinta suami istri saat istri sedang hamil. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Asma' binti Yazid As-Sakan yang mendengar Rasulullah bersabda:

“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian secara rahasia, sesungguhnya pengaruh menggauli istri pada waktu menyusui/hamil akan menimpa penunggang kuda sehingga menyebabkannya lemah dan terjatuh dari kudanya,” (Sunan Abu Dawud, no.3881, Sunan Ibnu Majah, no.2012 dan Sahih Ibnu Hibban, no.5984).

Akan tetapi, kebanyakan ulama, menyatakan, bercinta di saat istri dalam kondisi hamil adalah diperbolehkan. Merujuk pada hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Jadzamah bintu Wahb, bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda:

Saya pernah berkeinginan untuk melarang praktik ghilah (menjima' istri ketika hamil atau menyusui). Namun, saya teringat orang Persia dan Romawi juga melakukan hal tersebut dan perbuatan mereka itu tidak membahayakan anak mereka,” (HR. Muslim).

Menurut para ahli andrologi dan seksologi, hubungan bercinta selama hamil tetap boleh dilakukan. Akan tetapi di usia 3 bulan pertama kehamilan sebaiknya tidak dilakukan dengan frekuensi sering, harus berhati-hati karena di masa itulah janin awal terbentuk.

Selain itu, posisi dan gaya yang dilakukan pasutri pun harus menjaga atau berhati-hati agar tidak mengganggu janin apalagi sampai keguguran.

Namun, begitu kehamilan sudah besar, terutama menjelang hari persalinan, sebaiknya frekuensi bercinta suami istri diperbanyak. Karena, hal ini dapat menjadi rangsangan alami untuk mempermudah proses melahirkan. Wallaahualam. (ummi-online.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.