Batalkah Puasa Saat Mencicipi Masakan? Ini Hukumnya dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Batalkah Puasa Saat Mencicipi Masakan? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Salah satu aktivitas rutin ibu rumah tangga sehari-hari yaitu memasak. Hal ini menjadi kebutuhan untuk memenuhi asupan makanan dalam sehari. Tidak terkecuali saat bulan puasa, saat sore hari biasanya para ibu mempersiapkan menu buka puasa.

Kalau sebelumnya mungkin Anda terbiasa agar mengetahui rasanya. Tapi bagaimana hukumnya jika saat bulan ramadan yang dalam kewajibannya umat muslim dilarang untuk makan atau minum?. Sebagian orang mungkin masih ragu tentang hal itu karena takut .

Untuk menjawab keraguan tersebut berikut ini akan dijelaskan mengenai hukum mencicipi makanan saat memasak pada bulan puasa. Dalam sebuah kesempatan Dr Zakir Naik pernah membahas secara rinci, berikut isi pemaparan secara jelas oleh beliau:

Dalam Hadits Bukhari Jilid 3 bab 25, berisi tentang persoalan puasa : Ibn Abbas mengatakan bahwa mencicipi makanan yang berasal dari panci atau makanan langsung tidak membatalkan puasa. Ini merupakan Hadits Muallaq dalam Sahih Bukhari, namun juga terhubung dengan Shaiba' dan Bayhaqi serta lainnya yang memperjelas hal tersebut sahih. Ibn Abbas mengatakan “tidak diharamkan bagi seseorang yang mencicipi cuka atau apa saja selama tidak masuk melewati kerongkongannya”.

Makanan tidak seharusnya masuk ke dalam kerongkongan serta tidak seharusnya menelannya dan itulah sebab mengapa para ulama mengatakan jika mencicipi makanan memang diperlukan maka lakukanlah atau sebaliknya. Contoh dari Imam Ahmad Ibn Hambal, mengatakan bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh kecuali bila diperlukan.

Sama dengan Ibn Taimiyah yang mengatakan bahwa mencicipi makanan makruh kecuali dibutuhkan. Jadi, selama diperlukan oleh wanita yang sedang memasak makanan, ia cukup meletakkan makanan di ujung lidah sehingga ia dapat mengenali apakah makanan ini manis atau asin dan ia dapat meludahkannya kembali.

Jika makanan itu tidak ditelan maka tidak membatalkan puasanya. Ada lagi, yakni jika seorang ibu ingin memberikan makanan pada bayinya dan jika cara yang dapat ia lakukan adalah dengan mengunyahkan makanan tersebut, maka sang Ibu diijinkan untuk mengunyah makanan itu dan memberikannya pada buah hati, namun tetap harus hati-hati supaya bekas atau sisa makanan tidak masuk ke dalam kerongkongan dan harus meludahkannya kembali.

Terdapat keperluan yang diperbolehkan untuk mencicipi makanan namun tidak semestinya dilakukan, seperti hanya karena lapar kemudian mencicipi makanan, ini jelas makruh, meskipun tidak akan membatalkan puasa. Makruh di sini membuat dilemanya hati, karena tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, di lain sisi karena keperluan maka dapat dilakukan. Namun harus diperhatikan bahwa makanan tersebut tidak masuk melewati kerongkongan, tidak ditelan, dan setelah mencicipinya maka harus diludahkan.

Salah satu tips yang dapat dilakukan untuk memperkecil kesempatan mencicipi bahan makanan adalah menakar dan mempersiapkan bumbu halus atau bahan yang akan dimasak. Misalnya selepas makan malam atau sebelum masuk waktu sahur dapat membuat bumbu halus makanan yang akan dimasak untuk hidangan berbuka puasa esok hari, bumbu tersebut ditakar menurut kebutuhan dan dapat disimpan dalam wadah tertentu. Semoga bermanfaat. (ummi-online.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.