Batalkah Puasa Saat Mimpi Basah di Siang Hari? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.com
Batalkah Puasa Saat Mimpi Basah di Siang Hari? Ini Jawabannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan kondisi yang dialami laki-laki berupa keluarnya mani (sperma) pada saat tidur. Hal ini menjadi hadas besar yang bisa disucikan dengan mandi wajib. Apabila kejadian ini terjadi pada hari-hari biasa mungkin bisa dibilang tidak jadi persoalan. Lantas, bagaimana jika terjadi di siang hari saat puasa ramadan?.

Ada banyak pandangan mengenai mimpi basah, sebagian orang beranggapan hadas ini menjadi batal dan harus mengganti puasa di bulan lain. Ada juga yang bilang hal ini sama dengan wanita yang datang bulan. Padahal yang sebenarnya adalah kejadian ini tidak membatalkan puasa. Karena, bukan keinginan orang yang sedang berpuasa.

Menurut Imam Nawawi mengatakan didalam “al Majmu'” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma' ulama.

Karena, ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.

Adapun hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, ”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam” ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

Didalam al Mughni (4/363) disebutkan bahwa “seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur”.

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu' al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqada hari itu?.

Beliau menjawab, “tidak ada qada baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani”.

Syeikh Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadan?. Beliau menjawab,”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur”.

Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan, “Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623). Wallahu A'lam. (islamidia.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.