PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus, inisial KL (18), warga Desa Darma Camplong, Sampang.
Anak di bawah umur ini kedapatan membawa barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,35 gram, di Jalan Raya Desa Sejati, Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Narkoba AKP Syaiful Anam mengungkapkan, sebelum diamankan, tersangka bersama dua rekan sebayanya sedang asyik mengendarai motor. Saat ada petugas, dua rekan tersangka melarikan diri.
“Setelah diperiksa, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di tanah. Ia sengaja ingin mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang bukti,” katanya, Jumat (6/3/2015).
Petugas juga mengamankan satu unit sapeda motor milik tersangka dan satu buah Blackberry.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka kami titipkan di rumah tahanan negara (Rutan), karena di ruang tahanan polres tidak ada ruang tahanan khusus anak-anak,” tandasnya.(lora/htn)