Bawa Sabu, Polisi Ringkus Anak di Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus, inisial KL (18), warga Desa Darma Camplong, Sampang.

di bawah umur  ini kedapatan membawa barang bukti berupa satu plastik klip berisi -sabu seberat 0,35 gram, di Jalan Raya Desa Sejati, Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Narkoba AKP  Syaiful Anam mengungkapkan, sebelum diamankan, tersangka bersama dua rekan sebayanya sedang asyik mengendarai motor. Saat ada petugas, dua rekan tersangka melarikan diri.

“Setelah diperiksa, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di tanah. Ia sengaja ingin mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang bukti,” katanya, Jumat (6/3/2015).

Petugas juga mengamankan satu unit sapeda motor milik tersangka dan satu buah Blackberry.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka kami titipkan di rumah tahanan negara (Rutan), karena di ruang tahanan polres tidak ada ruang tahanan khusus anak-anak,” tandasnya.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.