Beda Tahun Anggaran, Polres dan Kejari Sampang Usut Dugaan Korupsi 1 Tersangka

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Penetapan tersangka inisial GR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program tebu 2014 oleh penyidik Kepolisian Resort () Sampang, Madura, Jawa Timur tidak akan berpengaruh terhadap jeratan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat dalam kasus pengembangan tebu tahun 2013.

Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto menyatakan, penetapan GR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tebu 2014 oleh penyidik polres tidak menggugurkan status GR yang juga menjadi tersangka kasus tebu 2013.

Pada kasus pengembangan tebu tahun 2013, GR sebagai bendahara Koperasi Usaha Makmur. Sementara pada kasus program tebu tahun 2014 yang ditangani polres, GR sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Madura Jumaju.

“Jadi sama-sama jalan, GR pada kasus pengembangan tebu tahun 2013 masuk proses dakwaan pada sidang pertama. Sedangkan nantinya setelah lebaran, kalau tidak ada epsepsi, kalau yang kasus 2014 kemungkinan besar masih dalam proses pemeriksaan polres,” terangnya.

Ia menjelaskan, jika tersangka terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara, tersangka akan menjalani kurungan penjara sesuai dengan pasal yang diberatkan oleh Kejari dan Polres.

“Meskipun orangnya sama tapi beda kasus, beda anggaran dan beda tahunnya, maka nantinya proses hukumannya juga akan berbeda,” ujarnya.

GR ditetapkan tersangka kasus program tebu 2014 usai diperiksa oleh tim penyidik di ruang Kanit II Pidek Polres Sampang Selasa (28/6/2016). GR yang menjadi ketua Kelompok Tani (Poktan) Madura Jumaju diduga melakukan penyimpangan dana bantuan tebu 2014 sekitar Rp 2,75 miliar.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.