PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 50 anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menerima gaji pada bulan Januari 2017, akibatnya Pimpinan DPRD mengirim surat ke Bupati setempat agar segera mencairkan gaji mereka.
“Pimpinan DPRD Sumenep telah mengirim surat ke bupati agar gaji anggota DPRD dibayarkan. Namun, hingga sekarang belum ada respons positif dari pihak eksekutif,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Senin (30/1/2017).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, Pemkab Sumenep tidak tepat jika belum membayar gaji anggota dewan dengan alasan mendapatkan sanksi atas keterlambatan pembahasan RAPBD 2017. Sebab, sesuai hasil konsultasi DPRD dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, gaji dan hak lainnya bagi anggota DPRD tetap bisa dicairkan, karena belum ada aturan teknis berupa PP yang memastikan gaji anggota DPRD tidak bisa dicairkan akibat keterlambatan pembahasan RAPBD 2017 tersebut.
“Tidak ada alasan untuk tidak mencairkan gaji anggota DPRD, karena kami di pimpinan DPRD telah melakukan konsultasi ke Kemendagri, hasilnya tidak ada yang mengatur seperti itu,” ucapnya.
Ia menerangkan, jika pencairan gaji para DPRD itu menjadi temuan BPK, semua DPRD siap bertanggung jawab. “Kami siap mengembalikan gaji kalau dikemudian hari dianggap sebagai sebuah kesalahan,” terangnya.
Sementara itu, Sekreteris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto menyatakan, selain 50 anggota DPRD Sumenep, Bupati dan Wakil bupati setempat juga belum menerima gaji untuk Januari 2017.
“Kami belum bisa menindaklanjuti permintaan pimpinan DPRD Sumenep selama belum ada jawaban secara tertulis dari Kemendagri,” kata Hadi Soetarto.
Ia menegaskan, Bupati Sumenep telah mengirimkan surat kepada Kemendagri guna menanyakan implementasi sanksi tersebut karena dalam surat Gubernur masih menimbulkan multi tafsir.
“Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu jawaban tertulis dari Kemendagri atas surat yang diajukan bupati itu,” jelas Sekda.
Sebelumnya, hasil pembahasan RAPBD Sumenep 2017 baru disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat pada 29 Desember 2016 sehingga Gubernur Jatim memberikan sanksi terhadap kabupaten Sumenep. (arifin/har)