Berdalih Sudah Nikah Siri, Pasangan “Mesum” Ketahuan Indehoi di Kamar Kos

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Mat Soleh (42) Warga Desa/Kecamatan Torjun, Sampang dan Nur (40) warga Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) setempat, Selasa (30/12/2014).

Keduanya berada dalam kamar kos ukuran 2×2 meter, di Jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang. Namun, tidak bisa menunjukkan surat resmi pernikahan dan berdalih sudah nikah siri.

“Atas laporan warga dan ketua RT setempat. Kami langsung ke tempat kos. Ternyata benar, keduanya ada dalam kamar kos tanpa memiliki surat nikah,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Hamdani melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Moh Jalil.

Saat diinterogasi, kedua ” itu mengaku sebagai pasangan suami istri dengan proses kawin siri pada bulan Mei 2014 lalu. “Kami akan memastikan kebenaran pengakuannya. Maka, akan kami panggil kedua orang tua pasangan itu,” katanya.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.