Berdalih Tidak Sesuai NJOP, Sengketa Lahan SD 4 Tahun Ngendap

Avatar of PortalMadura.Com
Ach Sadik
Ach Sadik

PortalMadura.Com, – Sudah empat tahun, dari 2010 hingga 2014 Dinas Pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mampu menuntaskan 47 kasus Dasar (SD) yang tersebar disejumlah kecamatan.

Dari 47 sengkata lahan gedung SD, baru 27 kasus yang terselesaikan. Disdik beralasan, tidak terselesainya kasus sengketa lahan itu disebabkan penawaran harga ganti rugi terlalu tinggi.

“Permintaan ganti rugi warga terlalu tinggi, yakni 350 ribu rupiah per meter. Padahal, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut rata-rata 30 sampai 45 ribu rupiah per meter,” dalih Ahmad Sadik, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Rabu (29/10/2014).

Dengan permintaan ganti rugi yang terlalu tinggi itu, pihaknya mengaku tidak bisa memenuhi permintaan warga. Padahal, anggaran pembebasan lahan untuk sengketa gedung SD tersebut sudah tersedia.

“Kami tidak bisa mengikuti keinginan pemilik lahan, ganti rugi itu harus sesuai dengan NJOP, sementara permintaan warga nilai lebih tinggi,” ungkapnya.

Disdik berjanji akan terus berupaya melakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar sengketa lahan gedung SD itu dapat terselesaikan dan proses Kelompok Belajar Mengajar (KBM) berjalan semestinya.

“Kami akan terus berupaya agar secepatnya persoalan itu terselesaikan,” paparnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.