PAMEKASAN (PortalMadura) – Menanggapi aksi puluhan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Larangan Slampar Bersatu (MSLB) dalam kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin, yang melibatkan kepala desa setempat, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Samiadji Zakariyah, membantah jika dikategorikan lamban dalam menangani kasus tersebut.
Pihanyak mengaku mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik kepolisian, karena ada berkas yang perlu dilengkapi. Sehingga, jika penyidik kejaksaan memaksakan, untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka kemungkinan terdakwa, akan bebas.
“Tidak mungkin kami bermain-main dengan hukum, kalau berkasnya tidak lengkap, maka harus kami kembalikan ke penyidik polisi untuk segera dilengkapi sampai dinyatakan P21 (lengkap, red),” jelasnya, Kamis (16/1/2014).
Zakariyah memastikan, penanganan kasus raskin Larangan Slampar tidak akan terkontaminasi, dan akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Mohon kepada masyarakat, untuk bersabar menunggu proses penyelidikan, semuanya akan terus berjalan sesuai prosedur,” tandasnya.(reiza/htn)