PortalMadura.Com, Sumenep – Direktur CV Aviliasi, Siti Aminah, warga Bangselok, Sumenep ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada pukul 15.40 Wib, Senin (9/5/2016).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp800 juta lebih.
Pembangunan peningkatan jalan tersebut dari Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
“Tersangka ditahan,” terang Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, pada PortalMadura.Com.(Bahri/har)