Bupati Pamekasan Mutasi 45 Pejabat Struktural

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Janji Bupati Pamekasan Ahmad Syafii untuk menggerakkan kembali gerbong mutasi pejabat benar-benar ditepati. Sedikitnya ada 45 pejabat eselon II, III dan IV yang diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan barunya. Pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (18/12/2013).

Puluhan pejabat itu meliputi satu orang menempati pejabat struktural eselon IIB, yaitu dr. Farid Anwar sebagai Direktur RSUD dr.H.Slamet Martodirdjo, 4 orang pejabat struktural eselon III, dan 40 orang lainnya pejabat struktural eselon IV.

Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dalam sambutannya mengatakan, proses mutasi dan promosi terhadap pejabat struktural dilingkungan Pemkab Pamekasan adalah peristiwa biasa, karena semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan menghindari kejenuhan dalam tugas yang digeluti setiap hari.

“Saya berharap pada saudara yang telah selesai diambil sumpahnya, agar benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan profesional. Dan mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya baik secara teknis maupun konseptual sehingga roda pemerintahan Pamekasan berjalan bisa lebih baik lagi,” kata bupati usai mengambil sumpah jabatan.

Menurut bupati, pelaksanaan mutasi dan promosi itu adalah salah satu wujud menjalankan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang perubahan dari Perda Nomor 14 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja daerah. Sekaligus juga implementasi Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan kedua terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang organisai dan tata kerja pemerintahan daerah.

“Jadi, saya berharap semua kinerja itu diniatkan dengan tulus untuk mengabdikan kepada masyarakat bangsa dan negara,” tegasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.