Bupati Sumenep “Boikot”, Paripurna Pengambilan Keputusan 5 Raperda Ditunda

Avatar of PortalMadura.Com
Bupati Sumenep "Boikot", Paripurna Pengambilan Keputusan 5 Raperda Ditunda
dok. Darul Hasim Fath

PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim dan Wakil Bupati, Achmad Fausi termasuk jajarannya di eksekutif tidak hadir dalam rapat Paripurna DPRD, tadi malam (20/6/2016). Akibatnya, Rapat Paripuna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa legislatif dan inisiatif eksekutif gagal digelar.

Rapat paripuna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Herman Dali Kusuma. Saat dimulai, Herman meminta pendapat terhadap anggota dari beberapa Fraksi apakah Paripurna laporan Pansus dan pengambilan keputusan itu dilanjutkan atau ditunda karena tidak dihadiri eksikutif.

“Pimpinan dewan dan Sekretariat dewan perlu memastikan atas ketidak hadiran Bupati dalam Rapat Paripurna kali ini. Pimpinan Dewan harus menjelaskan ke forum apa yang terjadi atas ketidak hadiran Bupati dan Wabup serta prangkat-perangkatnya di eksekutif kali ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasim Fath saat Paripurna.

Darul menyampaikan, ketidak hadiran bupati dan wabup serta jajarannya dalam rapat paripurna merupakan president buruk sebab Paripurna merupakan hasil rapat Badan Musyawarah. Apalagi sebelumnya sudah dilayangkan surat ke eksekutif agar menghadiri paripurna ini.

“Kalau paripurna akan ditunda, semestinya Pimpinan DPRD memberitahukan ke forum terkait ketidak hadiran Bupati. Paripurna bukan kumpulan tahlilan, ketidak hadiran eksekutif adalah president buruk,” ujarnya.

Berdasarkan sejumlah masukan anggota, Pimpinan DPRD memutuskan Paripurna ditunda. Alasannya, pengambilan keputusan dalam penetapan Raperda dilakukan bersama antara Legislatif dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak tahu alasan Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya tidak hadir dalam paripurna. Yang jelas kami akan jadwalkan kembali melalui Bamus untuk menggelar Paripurna selanjutnya,” jelas Herman.

Sekedar untuk diketahui, lima raperda yang akan disahkan itu adalan raperda Kepelabuhanan, Pedoman dan tata cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), Tanggung Jawab Sosial dan Perlindungan Perusahaan terhadap lingkungan, lalu Raperda Kesejahteraan Lansia, dan Raperda penyertaan modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS).

Lima Raperda tersebut telah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, bahkan telah dilakukan penyelasaran oleh DPRD setempat. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.