Caleg Abaikan Peringatan Panwaslu

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Meski sudah diberi peringatan dan pemberitahuan batas akhir penertiban alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Sampang bagi calon legislatif (Caleg) 2014, namun sampai hari ini masih ada yang belum diturunkan.

Padahal, sejumlah alat peraga kampanye caleg tersebut, melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sampang Ahmad Rifto, Jumat (18/10/2013).

Alat peraga kampanye seharusnya sudah ditertibkan paling akhir, Kamis (17/10/2013). “Sebagai leading sector dalam hal ini, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye itu,” janjinya.

Para caleg, kata dia, telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013, yang berisikan alat peraga kampanye yang diperbolehkan hanya menampilkan nama tanpa foto Caleg, Bendera, umbul-umbul dan spanduk ukuran 1,5×7 meter.

Dia berharap, semua parpol dapat bekerja sama dengan baik dalam menegakkan peraturan baru yang dikeluarkan KPU tentang  boleh tidaknya pemasangan alat peraga kampanye dari Caleg. Agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan yang akan timbul.

“Kita semua kan menginginkan pesta demokrasi ini berjalan dengan baik, tentu harus mengikuti peraturan yang sudah ada,” pungkasnya.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.