PortalMadura.Com, Pamekasan– Moh. Sulaiman (24), warga Dusun Asem Pitu, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur terpaksa melangsungkan akad nikah dari tahanan Mapolres setempat, Senin (16/1/2017).
Pria yang biasa dipanggil Mamang ini menjadi tahanan mapolres setelah dibekuk polisi lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu sabu (SS), Sabtu (14/1/2017).
“Akad nikahnya di rumah mempelai perempuan yang merupakan tetangganya sendiri atau 100 meter dari rumah mempelai laki laki,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Setreskoba) Polres Pamekasan, AKP Moh. Sjaiful.
Menurutnya, pelaksanaan akad nikah tersebut harus terlaksana karena telah terencana sebelum calon mempelai laki laki itu tertangkap akibat kepemilikan barang haram tersebut.
“Sehingga kami harus melakukan pengawalan terhadap calon mempelai laki laki ini hingga rumah mempelai perempuan. Saya langsung pimpin sendiri berikut 8 personil lain, ” tandasnya.
Sabtu (14/1/2017), mempelai laki laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pamekasan di Jalan Raya Masjid Sotok, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu.
Dari tangan tersangka polisi menemukan 1 (satu) pocket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,20 gram dan 1 (satu) buah HP.
Polisi juga menggeledah rumah tersangka, hasilnya petugas mendapati 11 buah korek api gas, 12 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah botol kecil terbuat dari kaca sebagai kompor.
Barang bukti lainnya adalah 1 buah bong botol plastik kecil, 4 buah pecahan pipet kaca, 2 buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok dan 1 bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil. (Marzukiy/Putri)