Camat Akui Belum Ajukan Laporan Tertulis ke Inspektorat

Avatar of PortalMadura.Com
Camat Akui Belum Ajukan Laporan Tertulis ke Inspektorat
dok. Pungli-e-KTP

PortalMadura.Com, – Pemberian sanksi terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur setelah diketahui melakukan pungutan liar () pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk () ternyata belum diproses secara serius.

Camat Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman mengaku sedang menata konsep laporan oknum bawahannya yang telah nekat melakukan pungli pembuatan e-KTP untuk dilaporkan kepada Inspektorat.

“Secara tertulis memang kami sedang konsep. Tapi, secara personal saya menghadap langsung kepada Bapak Bupati terkait dengan permasalahan ini,” akunya, Rabu (4/5/2016).

Namun yang jelas, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan secara tertulis kepada Inspektorat agar diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, pelaku yang melakukan pungli tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang seharusnya memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

“Laporan secara formal pasti akan kami lakukan,” paparnya.

Jumat kemarin, warga Desa Teja Barat Kecamatan Kota Pamekasan berinisial ND (23) mengaku menjadi korban pungli saat membuat e-KTP. Dia diminta Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu oleh petugas di Kantor Kecamatan dengan dalih akan mempercepat pembuatan kartu identitas tersebut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.