PortalMadura.Com – Biaya visa haji dan umrah yang kedua mengalami kenaikan hingga mencapai Rp7 juta. Keputusan ini ditetapkan pemerintah Arab Saudi sejak awal Agustus, namun baru diberlakukan mulai 2 Oktober 2016.
Melansir dari BBC Indonesia, Senin (3/10/2016) yang dikutip dari media di Saudi, Saudi Gazette, disebutkan, bahwa visa untuk haji dan umrah yang pertama tetap gratis.
Keputusan tersebut dikeluarkan Dewan Menteri Saudi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad Bin Naif, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri.
Dilaporkan, beberapa hari lalu pemerintah Arab Saudi memangkas gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri, yang mencakup pemotongan gaji menteri sebesar 20%. Tunjangan untuk para pegawai pemerintah, seperti kendaraan dan perabotan juga dipangkas.
Kenaikan biaya visa dan pemotongan gaji pegawai negeri diberlakukan dalam rangka mencoba mengatasi defisit anggaran yang disebabkan oleh menurunnya harga minyak.(bbcindonesia.com/har)