PortalMadura.Com, Sumenep – Moh. Rizal (21), korban penganiayaan dekat Polsek Kota Sumenep, diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (6/2/2017).
Pemeriksaan itu, berdasarkan surat pelimpahan dari penyidik Polsek Kota, bahwa keduanya saling melaporkan dugaan kasus penganiayaan.
“Saat ini sedang diperiksa sebagai saksi terlapor, karena pelimpahan yang dari Polsek Kota ada dua laporan yang diterima,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Menurut Suwardi, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, jadi masih bisa menentukan siapa sebagai tersangka maupun korban.
“Saat ini masih belum ada kepastian siapa korbannya, soalnya masih proses penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi,” terangnya.
Sementara, Kuasa Hukum Mohammad Rizal, Ach Supyadi mengaku ada kejanggalan dalam kasus tersebut, karena korban diperiksa sebagai terlapor.
“Klien saya hari ini diperiksa sebagai terlapor, karena menurut polisi ada laporan dari pihak lawan,” katanya.
Padahal kliennya yang dikeroyok, malah diperiksa sebagai saksi terlapor. “Korban kok bisa jadi terlapor, ini kan lucu,” tegasnya.
Baca: Didampingi Kuasa Hukumnya, Keluarga Korban Pengeroyokan Datangi Polres Sumenep
Pihaknya berharap penyidik kepolisian agar bersikap adil dalam melakukan penyelidikan, mana yang salah dan mana yang benar. (Bahri/Putri)