Dana Hibah di Pamekasan Terancam Tidak Terserap

Avatar of PortalMadura.Com
Dana Hibah di Pamekasan Terancam Tidak Terserap
dok. Kantor DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, – Adanya peraturan tentang lembaga penerima hibah harus berbadan hukum, membuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terancam tidak bisa terserap.

Seluruh kelompok tani (Poktan) atau lembaga lain penerima hibah belum berbadan hukum sebagaimana instruksi undang-undang kementerian hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Dalam undang-undang terbaru itu lembaga penerima dana hibah memilki akta menimal 3 tahun, sementara di Pamekasan saya yakin semuanya tidak sampai 3 tahun, tapi kalau 1 tahun masih ada sebagian,” kata Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, Selasa (24/5/2016).

Dikatakan, dana hibah yang tidak terserap itu nantinya harus dirubah kepada nomenklatur yang lain agar bisa difungsikan untuk kepentingan masyarakat lainnnya. Sebab, jika dipaksanakan untuk merealisasikan dana yang ada yang jelas akan melanggar hukum.

“Kalau begini, ya kita harus tiga tahun puasa dana hibah. Seharusnya pemerintah pusat menghitung lah, kalau peraturan begini, maka dampaknya begini,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.