PortalMadura.Com, Sumenep – Sejumlah buruh PT Garam mendatangi kantor Pegaraman I, Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka menagih janji perusahaan milik negara itu, sebab hingga kini ada 7 buruh yang sudah meninggal dunia tidak menerima dana kematian sebagaimana dijanjikan perusahaan.
“Kedatangan kami kesini untuk menagih janji PT Garam terkait dana kematian buruh. Sejak tahun 2010 hingga 2011 ada 7 orang yang meninggal dunia, tapi ahli warisnya tidak menerima dana kematian,” kata Zainal, Ketua Persaudaraan Buruh Garam Sumenep (Paberes) yang juga ahli waris salah satu buruh yang meninggal, Kamis (4/12/2014).
Menurutnya, setiap buruh PT Garam gajinya dipotong setiap bulan sebesar Rp20 ribu termasuk 7 buruh yang meninggal dunia untuk program Jamsostek atau Astek. Sehingga, jika buruh tersebut meninggal mendapatkan dana kematian antara Rp22-23 juta.
“Tapi kenapa 7 buruh yang meninggal pada tahun 2010 dan 2011 itu tidak mendapatkan,” tegasnya.
Selain 7 buruh itu ada dua buruh yang meninggal dalam tahun yang sama yakni 2010 dan 2011, tapi dua buruh itu mendapatkan dana kematian itu.
“Apa bedana dua orang itu dengan yang 7 orang. Padalah kematiannya selisih bulan saja, ada yang meninggal bulan maret 2011 tidak dapat, justru yang meninggal di bulan April tahun 2011 sudah dicairkan,” jelasnya.
Pada tahun 2011, ada 4 buruh yang meninggal yakni Rahma, Kalong, Mohtar dan Asni. Pada tahun Marsati, Sahi, B Suami dan Saijo.
“Yang dapat hanya Asni dan Saijo. Yang lain kenapa tidak dapat,” tukasnya. (arif/htn)