Dari Dalam Tahanan, Warga Pertanyakan Proses Hukum Penambang Liar Yang Masih Berkeliaran

Avatar of PortalMadura.Com
Dari Dalam Tahanan, Warga Pertanyakan Proses Hukum Penambang Liar Yang Masih Berkeliaran
Abd Aziz

PortalMadura.Com, – Abd Azis (40), Kepala Dusun Pasar Daya, Desa/Kecamatan Talango dan Abul (37), warga desa setempat mempertanyakan proses hukum terhadap tiga orang pelaku penambang pasir yang masih berkeliaran.

Sementara dirinya dijerat pasal penganiayaan oleh polisi saat menghalau dan menangkap pelaku penambang pasir liar saat mengeruk lahan pemakaman nenek moyang warga.

“Ada keadilan yang terbalik, justru kami yang dijerat hukum dengan dugaan pengrusakan mobil yang dijadikan alat angkut pasir liar. Pelaku penambang liar yang sudah jelas tertangkap tangan tidak ada proses hukum,” ujar Azis dari balik jeruji besi Mapolres Sumenep, Minggu (24/8/2014).

Penambang pasir liar yang ditangkap warga yakni, Suyadi, Ibnu Hajar dan Sulaiman. Ketiganya warga Dusun Baru, Desa/Kecamatan Talango, Sumenep. Mereka dilepas oleh petugas kepolisian, saat tertangkap basah oleh warga dan sebuah mobil pick up yang digunakan mengangkut pasir.

Sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, mengaku akan memproses pelaku penambangan pasir secara ilegal di Dusun Pasar, Desa/Kecamatan Talango. “Sekarang kita proses terlebih dahulu pelaku pengrusakannya, setelah itu baru memproses penambangnya,” tandasnya.(dien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.