DBH Migas Madura Dinilai Tidak Menguntungkan Masyarakat

Avatar of PortalMadura.Com
DBH Migas Madura Dinilai Tidak Menguntungkan Masyarakat
ist. ilustrasi

PortalMadura.Com – Sebuah catatan cukup menarik dan berbobot disebuah blog, ‘sairilmunir.blogspot.co.id', Selasa (1/11/2016). Artikel dengan judul ‘ Tak Menguntungkan Masyarakat' itu mengungkap potensi migas di Madura, hingga dugaan kecurangan dan indikasi tidak transparan serta akuntabelnya dalam pengelolaan potensi Migas.

Dalam blog itu disebutkan, bahwa Madura memiliki potensi alam yang sangat besar. Diantaranya sektor pertanian, perkebunan, dan yang paling krusial mengenai sumber minyak dan gas bumi. Adapun sumber migas di Madura ini sudah mulai di gali oleh beberapa perusahaan di bawah naungan SKK Migas.

Empat kabupaten di Madura memiliki sumber minyak. Mestinya, dengan potensi alam yang dimiliki masyarakat Madura ini menjadi penopang perekonomian untuk segera bangkit dari keterpurukan. Sebab, potensi migas yang di miliki oleh masyarakat Madura tidak berbanding lurus dengan perekonomian masyarakatnya yang masih tertinggal dari daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. Akan tetapi, harapan akan kesejahteraan yang didambakan masyarakat Madura hanya menjadi isapan jempol belaka, hal  ini dibuktikan oleh masih meningkatnya angka pengangguran dan angka kemiskinan di Madura.

Tanpa sebuah timbal balik yang konstruktif. Berbeda dengan alam yang selalu memberi kandungan kekayaannya kepada siapapun yang menghendakinya. Mindset dan pola sikap demikian menegasai pentingnya konservasi terhadap alam yang sudah kita ambil nilai estetika yang ia miliki.

Problem tersebut hanya melahirkan ketidak seimbangan yang merugikan manusia atau masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, Critical Counsciousnes (kesadaran kritis) menjadi agenda utama bagi seluruh elemen masyarakat (demikian Paulo Freire tokoh pendidikan brazil dan panglima kaum grassroot ini menyerukan) dan hijrah dari kesadaran naif atau Naifal Counsciousnes. Kesadaran yang di idamkan oleh Paulo Freire patut di apresiasi, Sebab, Bumi, air dan beragam kekayaan didalamnya yang dikuasai oleh Negara ini hanya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Secara eksplisit memberi penjelasan bahwa sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (lifesupport system).

Lebih lanjut sumber daya alam sangat berperan sebagai tulangpunggung perekonomian nasional, kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah memicu pola produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.

Atas dasar fungsi ganda itu, sumber daya alam senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sector dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk di internalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah.

Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berbagai permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi, terutama manusia yang populasinya.

Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut kian meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keaneka ragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat, berkurangnya pendapatan masyarakat nelayan diwilayah madura pada umumnya dan kabupaten sampang pada khususnya diduga berasal dari paskah beroprasinya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas didaerah tersebut.

Citra pertambangan dalam hal ini Potensi Migas di Madura (migas dan pertambangan) yang merusak lingkungan, selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan migas cenderung ditolak masyarakat.

Problematika tersebut tidak berhenti sampai pada titik ini, melainkan masih banyak serangkaian problem yang belum terurai pasca eksplorasi dan eksploitasi migas di lakukan, diantaranya mengenai transparansi Dana Bagi Hasil (DBH).
Isu transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) migas hingga kini terus menggayut dalam benak daerah penghasil, tuntutan keterbukaan terhadap pengelolaan dan pendapatan dari sumber daya alam migas ini tetap menjadi topic pembicaraan hangat, sampai saat ini lifting tidak begitu transparan.“Sehingga daerah-daerah penghasil seperti madura tidak tahu benar, apakah yang diterima sesuai dengan produksi yang dihasilkannya.

Transparansi bukan berarti daerah menutut terlalu besar, tetapi tuntutan kepada transparansi itu lebih kepada kejelasan perhitungannya yang selama ini tidak tidak dilakukan oleh pemerintah pusat, pihak investor dari Departemen Keuangan selalu timbul statement bahwa yang tahu persis data itu SKK MIGAS. Dalam koridor NKRI daerah ingin tahu berapa yang dihasilkan oleh KKKS dan berapa kontribusi KKKS untuk pemerintah pusat. Hal yang paling penting dana bagi hasil agar supaya  bisa dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntable.

Indikasi Tidak Transparan dan Akuntabelnya dalam pengelolaan Potensi Migas:
1. Kekurangan/kerugian penerimaan negara dan bagian daerah dari Migas

2. Belum Optimalnya penerimaan negara dari Migas

3. Tidak efisiennya penggantian biaya oleh negara (cost recovery)

4. Skema bagi hasil (PSC, KK) dan royalti Migas yang merugikan

5. Kontrak-kontrak penjualan yang dibawah nilai umum/pasar

6. Lemahnya pengawasan terhadap hasil eksploitasi (produksi) serta penjualan

7. Maraknya praktek “rent-seeking” dan transfer pricing,

8. Lemahnya posisi tawar/inkonsitensi negara (pemerintah) jika berhadapan dengan kontraktor.

9. Kencendurangan Resiko dan Tanggung Jawab Bisnis/Pengusaha menjadi Resiko bersama atau   Resiko Negara à Kasus Lapindo Brantas.

Indikasi kecurangan terkait Cost Recovery :
Pengadaan peralatan, Pembelian vs Leasing. Pembebanan biaya yang terkait dengan pemasaran (marketing-related expenditures). Pertukaran minyak dan gas (swap) à CPI dan COPI Misalokasi technical services, pembebanan biaya dari kantor pusatnya (diluar negeri) ke operating cost PSC di Indonesia. Salah pembebanan antar PSC, Penggeseran biaya dari PSC yang belum berproduksi ke PSC yang telah berproduksi dan Biaya farm-in farm-out.

Regulasi:
Sesuai Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 diatur bahwa Kontraktor (KKKS) wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu.

Diatur secara jelas dalam kontrak PSC (khususnya yang ditandatangani diatas tahun 1994) Klausul dalam Section V Right and Obligation dalam beberapa kontrak-kontrak PSC juga mengatur tentang kegiatan pasca operasi.UU no 22 tahun 2001 tentang migas yang mengatur secara eksplisit tentang migas,PP 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan juga mengatur secara tegas mengenai dana bagi hasil ( DBH ) dan beberapa regulasi lainnya yang dinilai tidak efektif dan merugikan daerah.

Dari segi pendapatan Negara, industri Migas (minyak, gas dan pertum) mendatangkan sejumlah besar aliran dana kontan ke kas pemerintah : pajak ,royalti dan penerimaan atas penjualan minyak negara dan bonus. Bagi daerah pendapatan dari potensi Migas diterima sebagai dana bagi hasil, atau pendapatan asli daerah dari kuasa pertambangan yang dikeluarkan atau pendapatan asli daerah dari kuasa pertambangan yang dikeluarkan. Beberapa tahun belakangan ini terus terjadi peningkatan harga-harga komoditas migas.
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memperoleh DBH SDA berdasarkan penetapan oleh menteri Teknis dan Menteri dalam Negeri atas daerah penghasil. Selanjutnya, Menteri Teknis menyampaikan ketetapan tentang daerah penghasil kepada Menteri Keuangan yang kemudian melakukan penetapan perkiraan alokasi DBH SDA untuk masing-masing daerah.

Besar harapan masyarkat kepada pengendalian dan pengawasan pendapatan dari Potensi Migas di Madura. Diharapkan pendapatan yang diperoleh menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi (nasional dan daerah),pembangunan sarana dan prasarana dan juga pelayanan sosial.

Ditengah besarnya harapan kepada pengawasan penerimaan negara ditingkat nasional, sedikit sekali upaya mencermati penerimaan daerah dan dampak kelimpahan (hasil) sumber daya Migas kepada pemerintah daerah. Adanya tengara atau sinyalemen bahwa desentralisasi telah membuka salah satu kotak pandora kutukan sumber daya di daerah kaya: meningkatnya penerimaan daerah diikuti dengan suburnya korupsi, sektor lain ekonomi daerah mandek, pelayanan publik buruk, dan angka kemiskinan tinggi.

Kajian di atas hanyalah sekelumit gambaran bahwa hingga saat ini kontribusi Potensi Migas belum mampu memberikan peringatan ekonomi bagi Indonesia secara umum dan daerah-daerah kaya sumber daya. Alih-alih membicarakan dampak kemakmuran Potensi ekstraktif, kita lebih sering dihadapkan masalah-msalah yang menyesakkan dada dalam pengelolaan Potensi Migas: pemberian ijin yang tidak tepat, pengabaian hak-hak masyarakat, rendahnya bagian royalti dan pendataan lain dari Potensi ekstraktif, akibatnya, muncul anggapan bahwa bisnis disektor Migas selalu memberikan hasil yang tidak adil bagi pemerintah (daerah); apalagi bila dibandingkan dengan tingkat kerusakan yang dihasilkannya.

Ditingkat nasional, misalnya, dalam hal cost recovery indsustri migas, pemerintah ditengarai lemah dalam pengawasan dan pengendalian, sehingga mengurangi bagian yang mestinya diperoleh pemerintah.(Sairil Munir/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.